Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PEDOMAN MEDIA CYBER

Kemerdekaan berasumsi, kemerdekaan berekspresif, serta kemerdekaan wartawan yaitu hak asasi manusia yang diprotek Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Pernyataan Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemunculan media cyber di Indonesia pun adalah sisi dari kemerdekaan berasumsi, kemerdekaan berekspresif, serta kemerdekaan wartawan.


Di kutip dari dewanpers.or.id, Media cyber punya kepribadian spesial maka butuh panduan biar pengurusannya bisa dilakukan secara professional, penuhi manfaat, hak, serta keharusannya sesuai sama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 terkait Wartawan serta Code Etik Kewartawanan. Karenanya Dewan Wartawan bersama organisasi wartawan, pengurus Media cyber, serta penduduk membuat Panduan Beberapa berita Media Cyber sebagaimana berikut:


1. Tempat Area

  • Isi Hasil Pemakai (Pemakai Generated Konten) yaitu semua isi yang dibentuk serta atau diterbitkan oleh pemakai Media cyber, salah satunya, artikel, gambar, tanggapan, nada, video serta beraneka macam publikasi yang menempel di media cyber, seperti situs, komunitas, tanggapan pembaca atau pirsawan, serta wujud lain.

2. Pengecekan serta Keberimbangan Info

  • Di dasarnya tiap-tiap info mesti lewat pengecekan.
  • Info yang bisa memberikan kerugian faksi lain butuh pengecekan di info yang serupa buat penuhi dasar ketepatan serta keberimbangan.
  • Keputusan dalam butir (a) di atas dieksepsikan, dengan prasyarat:

    1. Info sungguh-sungguh mempunyai kandungan keperluan masyarakat yang mempunyai sifat mendorong;
    2. Sumber info yang pertama yaitu sumber yang pasti dijelaskan identitasnya, meyakinkan serta kompeten;
    3. Subyek info yang wajib divalidasi tidak dimengerti kemunculannya serta atau tidak bisa diinterview;
    4. Media memberinya keterangan pada pembaca kalau info itu butuh pengecekan seterusnya yang diusahakan pada tempo selekas mungkin. Keterangan termuat pada sisi akhirnya dari info yang serupa, di kurung serta memanfaatkan huruf miring.

  • Seusai menampung info sesuai sama butir (c), media mesti menyambung usaha pengecekan, serta seusai pengecekan diperoleh, hasil pengecekan tercantum di info pemutakhiran (up-date) dengan link di info yang masih belum terkonfirmasi.

3. Isi Hasil Pemakai (Pemakai Generated Content)

  • Media cyber mesti menuliskan prasyarat serta keputusan tentang Isi Hasil Pemakai yang tak berseberangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 terkait Wartawan serta Code Etik Kewartawanan, yang diletakkan secara jelas serta terang.
  • Media cyber memandang perlu tiap-tiap pemakai buat melaksanakan pendaftaran keanggotaan serta melaksanakan proses log-in terlebih dulu agar dapat memposting semuanya wujud Isi Hasil Pemakai. Keputusan tentang log-in bakal dirapikan seterusnya.
  • Dalam pendaftaran itu, media cyber memandang perlu pemakai berikan perjanjian terdaftar kalau Isi Hasil Pemakai yang diterbitkan:

    1. Tak menampung isi tidak jujur, fitnah, sadis serta cabul;
    2. Tak menampung isi yang mempunyai kandungan prasangka serta kedengkian berkaitan dengan suku, agama, ras, serta antargolongan (SARA), dan memberi anjuran aksi kekerasan;
    3. Tak menampung isi diskriminatif atas dasar ketaksamaan macam kelamin serta bahasa, dan tak merendahkan martabat orang kurang kuat, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

  • Media cyber punya kekuasaan mutlak buat mengoreksi atau meniadakan Isi Hasil Pemakai yang berseberangan dengan butir (c).
  • Media cyber mesti menyiapkan prosedur laporan Isi Hasil Pemakai yang dianggap menyalahi keputusan di butir (c). Prosedur itu mesti disajikan di area yang secara gampang bisa dicapai pemakai.
  • Media cyber mesti meminang, meniadakan, serta lakukan tindakan revisi tiap-tiap Isi Hasil Pemakai yang diadukan serta menyalahi keputusan butir (c), secepatnya secara seimbang paling lambat 2 x 24 jam seusai laporan diterima.
  • Media cyber yang udah penuhi keputusan di butir (a), (b), (c), serta (f) tak dibebani tanggung-jawab atas persoalan yang disebabkan gara-gara pemuatan isi yang menyalahi keputusan di butir (c).
  • Media cyber bertanggung-jawab atas Isi Hasil Pemakai yang diadukan apabila tak ambil aksi revisi seusai batasan waktu sama dengan itu di butir (f).

4. Revisi, Revisi, serta Hak Jawab

  • Revisi, revisi, serta hak jawab berpedoman di Undang-Undang Wartawan, Code Etik Kewartawanan, serta Panduan Hak Jawab yang ditentukan Dewan Wartawan.
  • Revisi, revisi serta atau hak jawab mesti dihubungkan di info yang direvisi, diperbaiki atau yang dikasih hak jawab.
  • Di tiap info revisi, revisi, serta hak jawab mesti tercantum waktu pemuatan revisi, revisi, serta atau hak jawab itu.
  • Apabila satu info media cyber spesifik ditebarluaskan media cyber lain, jadi:

    1. Tanggung-jawab media cyber pencipta info terbatas di info yang diterbitkan di media cyber itu atau media cyber yang ada dalam bawah wewenang teknisnya;
    2. Revisi info yang telah dilakukan oleh suatu media cyber, mesti dikerjakan oleh media cyber yang lain mengambil info dari media cyber yang diperbaiki itu;
    3. Media yang menebarluaskan info dari suatu media cyber serta tak melaksanakan revisi atas info sesuai sama yang telah dilakukan oleh media cyber pemilik serta atau pencipta info itu, bertanggung-jawab penuh atas semuanya gara-gara hukum dari info yang tak diperbaikinya itu.

  • Sesuai sama Undang-Undang Wartawan, media cyber yang tak layani hak jawab bisa dijatuhkan sangsi hukum pidana denda sangat banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Info

  • Info yang udah diterbitkan tidak bisa ditarik sebab argumen penyensoran dari faksi luar redaksi, terkecuali berkaitan persoalan SARA, kesusilaan, hari esok anak, pengalaman traumatik korban atau berdasar pada alasan spesial yang lain ditentukan Dewan Wartawan.
  • Media cyber lain mesti mengikut pencabutan cuplikan info dari media asal yang udah ditarik.
  • Pencabutan info mesti diikuti dengan argumen pencabutan serta diberitakan pada masyarakat.

6. Iklan

  • Media cyber mesti memperbandingkan dengan berani di antara produk info serta iklan.
  • Tiap-tiap info/artikel/isi sebagai iklan serta atau isi berbayar mesti menuliskan informasi "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata yang lain memperjelas kalau info/artikel/isi itu yaitu iklan.

7. Hak Cipta

Media cyber mesti memuliakan hak cipta sama dengan dirapikan dalam ketetapan perundang-undangan yang berlangsung.

8. Pencantuman Panduan

Media cyber mesti menuliskan Panduan Beberapa berita Media Cyber ini di alatnya secara jelas serta terang.

9. Konflik

Penilaian akhir atas konflik tentang implementasi Panduan Beberapa berita Media Cyber ini diakhiri oleh Dewan Wartawan.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini diberi tanda tangan oleh Dewan Wartawan serta populasi wartawan di Jakarta, 3 Februari 2012).